Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bogor 2024, Manfaatkan Kesempatan Ini

 

RASIOO.id – Masyarakat Kabupaten Bogor kini bisa bernapas lega dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat. Program ini berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024, memberikan berbagai kemudahan bagi warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi, mengungkapkan dalam  bahwa program pemutihan ini menawarkan berbagai keuntungan, seperti pembebasan denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua, serta pembebasan tunggakan pokok untuk tahun ketiga hingga seterusnya.

Selain itu, program ini juga membebaskan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan memberikan diskon pajak kendaraan hingga 4%. Diskon tersebut berlaku bagi warga yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan jatuh tempo.

Jika jatuh tempo pembayaran dalam waktu 30 hari, diskon yang diberikan sebesar 2%. Sementara, bagi yang sudah lebih dari 30 hingga 180 hari, diskon mencapai 4%.

Yadi Cahyadi berharap program pemutihan ini bisa membantu meningkatkan pendapatan daerah, mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan, serta mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam membayar pajak.

“Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dengan lebih mudah dan hemat. Bayar pajak tepat waktu, bangun masa depan bersama, dan dukung pembangunan daerah dengan menjadi wajib pajak yang baik,” tegasnya.

Program ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat dalam hal penghematan, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak untuk kemajuan Kabupaten Bogor.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar