RASIOO.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Jumat malam, 11 Oktober 2024.
Diketahui, petugas berhasil menyita ribuan dus yang berisi minuman keras dari berbagai merek, dan mengamankan seorang pemilik berinisial S.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, barang bukti yang berhasil disita ribuan botol jumlahnya dari 20 jenis minuman keras.
“Ini kalau di rupiahkan hampir ratusan juta. Sebab, ribuan botol totalnya, makannya di Kota Berakhlakul Karimah (Kota Tangerang) ini peredaran miras akan kita (Satpol PP) tindak tegas,” jelas Irman di Mako Satpol PP Kota Tangerang, Sabtu, 12 Oktober 2024 dini hari.
Irman menambahkan, operasi penegakan Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Ini akan kita berantas dan tindak tegas. Maka masyarakat tidak menjual miras, karena dapat merusak generasi penerus di Kota Tangerang,” tegasnya.
Selanjutnya, Irman mengatakan, bahwa pemilik berinsial S menjual miras tersebut sejak lama sebagai pengecer dan kemudian menjadi partai besar.
“Menurut pengakuan yang bersangkutan awalnya pengecer, dan lalu menjadi partai besar sejak satu tahun lalu. Dan nantinya akan ditipiring berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 dendanya Rp50 juta dan kurungan tiga bulan,” tutup Irman.
Satpol PP Kota Tangerang terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas ilegal serupa demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.
Simak rasioo.id di Google News