Motif Pembunuhan Berencana di Ciampea, Gara-gara Ditagih Hutang

RASIOO.id – Aksi pembunuhan berencana terhadap korban IR ternyata bermula saat pelaku utama SG ditagih utang yang belum dibayarkan kepada korban. Dari situ, nyawa IR melayang di Jalan Raya Cihideungilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor pada 30 September 2024.

“Jadi permasalahan awalnya utang piutang. Jadi si tersangka S ini memiliki utang piutang ke Iwan Irawan. Kemudian pada saat korban menagihnya mungkin ada kata-kata yang kurang enak kurang tepat yang didengar oleh pelaku sehingga mengakibatkan sakit hati dan merencanakan kegiatan pembunuhan ini,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, Kamis 24 Oktober 2024.

Baca Juga: Pembunuhan Berencana di Ciampea Mencekam, Dalangnya Gantung Diri

Kompol Adhimas menjelaskan, utang yang dimiliki pelaku SG terhadap korban IR dikabarkan hanya di angka Rp8 juta. Namun, Polisi masih mendalami angka tersebut.

Atas rasa sakit hati itu, SG kemudian mengajak dua pelaku lainnya AJ dan DN untuk merencanakan pembunuhan terhadap IR dengan imbalan Rp6 juta per orang. Keduanya kemudian berangkat membunuh IR saat IR di perjalanan dengan menggunakan palu yang dipukulkan ke bagian kepala korban.

“Dia menjanjikan kepada dua rekannya tersebut, awalnya mereka dijanjikan dengan pembayaran masing-masing Rp6 juta perkepala, faktanya sampai dengan si korban S ini dan para pelaku ditangkap masing-masing pelaku ini baru dibayar 600.000 oleh pelaku S ini si otak perencanaan dari pembunuhan ini,” jelas dia.

Sialnya, Polisi mengendus kedua pelaku dan menangkap mereka. Namun pelaku utama SG memutuskan untuk menghilangkan nyawa dia dengan cara bunuh diri sebelum ditangkap polisi.

Pasal persangkaan yang dikenakan kepada para pelaku yakni beberapa pasal. Pertama, pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Kemudian yang berikutnya pasal 338 dengan siapa dengan sengaja merampas nyawa orang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun yang berikutnya pasal 365 ayat 3 KUHP pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas dia.

Lihat Komentar