RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mendekati masa kedaluwarsa.
Layanan ini dirancang agar warga Kota Bogor dapat melakukan perpanjangan SIM dengan cepat dan efisien, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pada Sabtu, 26 Oktober 2024, layanan SIM Keliling akan berlokasi di halaman parkir Mall Jambu Dua. Warga bisa memanfaatkan layanan ini mulai pukul 08:00 hingga 09:00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Proses Perpanjangan SIM di Lokasi:
- Siapkan surat keterangan sehat dan tes psikologi.
- Bayar biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas untuk diproses.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses, dan petugas akan memanggil sesuai data.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini, guna menghindari denda keterlambatan perpanjangan SIM serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan cepat.
Simak rasioo.id di Google News