RASIOO.id – Selebgram sekaligus DJ wanita berinisial AJP (25) ditangkap oleh jajaran Polresta Bogor Kota atas dugaan keterlibatannya dalam promosi situs judi online.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima kepolisian dari masyarakat terkait aktivitas perjudian online yang melibatkan selebgram tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, selebgram dan DJ wanita berinisial AJP (25) ditangkap oleh jajaran Polresta Bogor Kota atas dugaan keterlibatannya dalam promosi situs judi online.
“Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima kepolisian dari masyarakat terkait aktivitas perjudian online yang melibatkan selebgram tersebut,” kata Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers pada Rabu, 30 Oktober 2024.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari seorang informan berinisial FAR, yang melaporkan aktivitas perjudian online yang diduga dilakukan AJP,” tambah dia.
Menurutnya, kronologis penangkapan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Kapten Muslihat, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
“AJP diduga mempromosikan situs judi online bernama ‘KOIN PLAY’ melalui akun Instagram dengan nama pengguna @callme__pe, yang memiliki 44.900 pengikut,” beber Bismo.
“Pelaku mengakui bahwa ia menerima tawaran dari seseorang bernama JENNIFER untuk mempromosikan situs tersebut selama periode 9 hingga 27 Oktober 2024, dengan bayaran Rp 3.650.000 untuk dua kali posting sehari selama sebulan,” jelasnya.
Selain itu, tersangka juga pernah mempromosikan situs judi online lain, ZARAPLAY, dengan pembayaran sebesar Rp 2.500.000.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka dengan mengiklankan situs judi online melalui akun Instagram sebagai sumber penghasilan tambahan.
“Motifnya adalah mencari keuntungan tambahan dari promosi judi online,” ujarnya.
Simak rasioo.id di Google News