Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Senin 4 November 2024

RASIOO.id – Satpas Polresta Tangerang Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan ini akan berlangsung pada Senin, 4 November 2024, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, di dua lokasi strategis: Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru.

Program SIM Keliling ini bertujuan untuk melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih dalam masa berlaku, dengan ketentuan minimal tiga hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  1. Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.
  2. SIM lama (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis).
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi (keduanya bisa diperoleh di lokasi layanan).

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
  2. Mengunjungi loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Proses identifikasi dilakukan, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Setelah proses foto selesai, pemohon menunggu hingga SIM baru selesai diproses.

Dengan layanan ini, diharapkan masyarakat Kota Tangerang dapat lebih mudah dalam memperbarui SIM mereka, sehingga dapat berkendara dengan aman dan legal.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar