PKL Warpat Bongkar Lapaknya Sendiri Jelang Penertiban Tahap III Kawasan Wisata Puncak Bogor

RASIOO.id – Menjelang penertiban tahap III di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Warung Patra (Warpat) telah membongkar mandiri lapak mereka.

Langkah ini merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

“Hasil pendekatan persuasif berhasil membuat sebagian pedagang membongkar mandiri lapak atau bangunannya,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, di Cisarua, Senin, 11 November 2024.

Meskipun beberapa pedagang di Warpat telah membongkar lapak mereka, dua titik lainnya yang menjadi target penertiban, yaitu Puncak Asri dan Blok Buah, masih tetap beroperasi hingga Minggu, 10 November 2024.

Dalam penertiban tahap III ini, Satpol PP mengerahkan alat berat untuk membongkar bangunan permanen di lantai dasar beserta tiang penyangganya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola Warpat, meminta pembongkaran mandiri sesuai prosedur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang melanggar peraturan daerah.

Sesuai dengan pasal 8 ayat 5, setelah surat teguran diberikan, pengelola diberi waktu 7 x 24 jam untuk membongkar bangunan secara mandiri. Jika tidak diindahkan, Pemerintah Kabupaten Bogor berhak melakukan pembongkaran.

“Surat peringatan ini telah diberikan kepada pedagang Warpat Puncak Asri serta pedagang di Blok Buah. Namun, masih ada yang membangun kembali lapaknya pasca-pembongkaran,” tambah Anwar.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah menggelar dua tahap penertiban PKL di kawasan Puncak dalam tiga bulan terakhir, melibatkan Satpol PP dan alat berat.

Penertiban pertama dilakukan pada 24 Juli 2024, yang dipimpin oleh Penjabat Bupati Bogor saat itu, Asmawa Tosepu.

Sebanyak 329 bangunan sepanjang Jalur Puncak diratakan, terdiri dari 185 bangunan dari Paralayang hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari hingga Rest Area Gunung Mas.

Penertiban tahap kedua berlangsung pada 26 Agustus 2024, mencakup 196 lapak PKL dari Paralayang hingga Puncak Pas, termasuk bangunan di Warpat yang terkenal sebagai ikon wisata kuliner di kawasan Puncak.

Sebagai bagian dari upaya penataan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyediakan lokasi pengganti bagi para PKL di Rest Area Gunung Mas.

Tempat baru ini terletak di sebelah gerbang Agro Wisata Gunung Mas, berseberangan dengan area landing paralayang, sebagai lokasi resmi bagi para pedagang untuk melanjutkan aktivitas jual beli mereka.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar