RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hampir kedaluwarsa. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus pergi ke kantor Samsat, sehingga prosesnya lebih cepat dan efisien.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
- Lokasi: Halaman parkir Mall Jambu Dua
- Hari/Tanggal: Sabtu, 16 November 2024
- Waktu: Pukul 08:00 – 09:00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
(Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016)
Prosedur Perpanjangan SIM di Lokasi
- Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Bayar biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas untuk diproses.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu SIM baru selesai diproses, petugas akan memanggil sesuai data yang ada.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling ini memudahkan masyarakat Kota Bogor dalam memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Samsat, menjadikannya lebih praktis dan efisien. Polresta Bogor Kota mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan ini tepat waktu agar tidak terkena denda keterlambatan dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar