RASIOO.id – Satpas Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah warga Kabupaten Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C.
Layanan ini akan berlangsung pada Selasa, 19 November 2024, dan berlokasi di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi. Operasional layanan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Mobil SIM Keliling dihadirkan sebagai solusi praktis agar masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Polres Bogor.
Dengan demikian, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan cepat, serta membantu mengurangi antrean di kantor.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Tahapan Proses Perpanjangan
Proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling melibatkan beberapa langkah, yaitu:
- Pembayaran biaya administrasi
- Pengambilan dan pengisian formulir
- Verifikasi data identitas
- Pengambilan SIM baru
Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat Kabupaten Bogor untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan cepat dan efisien.
Pastikan semua dokumen dan persyaratan telah dipenuhi untuk kelancaran proses. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah di Mobil SIM Keliling Mall Cileungsi.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar