RASIOO.id– Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui program Mobil SIM Keliling.
Layanan ini tersedia pada Kamis, 21 November 2024, di area parkir Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur.
Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Kemudahan Akses dengan Aplikasi Simpel Pol
Warga dapat memanfaatkan aplikasi Simpel Pol untuk memperoleh informasi terkini mengenai lokasi dan jadwal layanan Mobil SIM Keliling.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Surat keterangan sehat dan psikologi dari dokter.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
Adapun biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Berikut adalah alur proses perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Mendatangi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News