RASIOO.id – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menghimbau Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) wajib bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 berlangsung pada 27 November 2024.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua 1 FKUB Kabupaten Serang, Odih Hasan, dalam pernyataan resminya pada Senin, 25 November 2024.
Odih menekankan bahwa netralitas TNI dan Polri merupakan syarat mutlak untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara selama proses demokrasi berlangsung.
“Netralitas TNI dan Polri dalam Pilkada 2024 adalah kewajiban yang tidak bisa dikompromikan. Ini menyangkut keamanan negara dan tatanan demokrasi kita,” ujar Odih.
Ia juga menyatakan bahwa pelibatan oknum TNI dan Polri dalam politik praktis, termasuk mengarahkan atau memobilisasi dukungan kepada pasangan calon tertentu, sangat tidak dibenarkan.
Hal tersebut, menurutnya, tidak hanya mencederai wibawa institusi TNI dan Polri tetapi juga merusak prinsip demokrasi.
Sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan, TNI dan Polri diminta untuk tetap profesional dalam melaksanakan tugasnya.
“TNI dan Polri adalah alat negara yang harus tunduk pada kebijakan politik yang ditetapkan melalui mekanisme ketatanegaraan,” tegas Odih.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kedua institusi tersebut dilarang memihak partai politik atau pasangan calon mana pun, termasuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.
FKUB Kabupaten Serang juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga netralitas aparat dengan melaporkan jika ditemukan pelanggaran oleh oknum TNI atau Polri.
Odih menyebut, keberanian melaporkan tindakan tersebut merupakan bentuk jihad untuk menjaga marwah demokrasi dan institusi negara.
“Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika ada oknum TNI atau Polri yang bertindak tidak profesional, seperti memasang alat peraga kampanye di fasilitas negara atau mengintimidasi warga,” katanya.
Laporan dapat disampaikan kepada komandan, KPU, Bawaslu, atau aparat terkait lainnya.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/2024, Odih mengingatkan bahwa anggota TNI dan Polri yang tidak netral dapat dikenakan sanksi pidana, setara dengan pejabat negara, ASN, dan kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Peran TNI dan Polri sangat besar dalam mendukung stabilitas keamanan. Kami harap netralitas mereka dapat dijaga demi suksesnya pesta demokrasi ini,” tutupnya.
Simak rasioo.id di Google News








Komentar