Pajak Kendaraan Ditambah, Pemkab Bogor Takut Rakyat Bergejolak Karena Menolak

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan siap menerapkan kebijakan penambahan atau opsen pajak kendaraan kepada masyarakat mulai 5 Januari 2025.

Namun, Pemkab Bogor berharap dengan persiapan sosialisasi yang matang, kebijakan ini dapat berjalan lancar dan diterima oleh masyarakat tanpa menimbulkan gejolak yang signifikan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Andri Hadian, menjelaskan bahwa sosialisasi terkait kebijakan ini akan dilakukan terlebih dahulu guna mencegah potensi gejolak di masyarakat.

“Kami memahami bahwa secara umum akan ada kenaikan pajak. Namun, berdasarkan simulasi yang telah dilakukan, dampaknya tidak sebesar yang dipersepsikan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan memberikan edukasi dan penjelasan yang jelas kepada masyarakat,” ujar Andri pada Kamis, 19 Desember 2024.

Andri menambahkan bahwa pemerintah pusat juga memperhatikan kemungkinan adanya gejolak masyarakat akibat penerapan opsen pajak kendaraan ini.

“Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memahami kekhawatiran ini. Hal ini perlu diantisipasi agar tidak menjadi beban bagi masyarakat,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebelumnya masuk dalam dana bagi hasil (DBH), di mana 12 persen dari penerimaan pajak diserahkan kepada kas daerah.

Dengan adanya opsen pajak, tarif pajak secara nominal akan mengalami penurunan, namun perlu disimulasikan dan dikomunikasikan dengan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Dengan opsen ini, sebenarnya secara tarif ada penurunan. Namun, pemahaman masyarakat perlu ditingkatkan melalui edukasi, agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik,” jelas Andri.

Penerapan opsen pajak kendaraan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Berdasarkan ketentuan tersebut, opsen pajak kendaraan mulai berlaku tiga tahun setelah undang-undang tersebut disahkan, yakni pada Januari 2025.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar