RASIOO.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor terus melakukan kemudahan-kemudahan pelayanan kepada warganya dengan digitalisasi dan kerjasama antar lembaga.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana menyampaikan, pihaknya telah bekerjasama dengan KUA untuk memudahkan warganya yang hendak menikah.
Hadijana menyebut, pasangan calon mempelai yang ber-KTP Kabupaten Bogor akan mendapatkan seperangkat surat kependudukan berupa tiga Kartu Keluarga dan KTP suami-istri.
Hadijana menyebut, pasangan mempelai akan mendapatkan Kartu Keluarga pasangan suami istri, Kartu keluarga dari orang tua perempuan dan laki-laki.
“Misal, pernikahan antara warga Cibinong dan Pamijahan. KK yang di Cibinong dan di Pamijahan kan berubah, anak-anaknya keluar, bikin keluarga baru pengantin, makanya (KUA) Cibinong itu ngajuin ke aplikasi yang kita punya,” kata dia, Senin 20 Januari 2025.
“Terus kalau blankonya ada dan wilayah Bogor, nanti dibuatkan KTP nya langsung, jadi KK tuh tiga, kartu keluarga orang tua mertua sama pengantin dan KTP suami istri,” lanjutnya.
Hadijana menyebut, seperangkat surat kependudukan itu akan didapatkan oleh pasangan mempelai melalui KUA atau penghulu yang menikahkan mereka.
“Udah ujicoba di Cibinong, jadi ada 10 pasangan, kita keperluannya kita kasih hari itu juga,” jelas dia.
Simak rasioo.id di Google News