Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Sabtu 25 Januari 2025

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini dirancang agar masyarakat dapat mengakses proses perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan praktis dibandingkan melalui kantor Samsat.

Jadwal dan Lokasi Layanan

Layanan SIM Keliling akan beroperasi pada:

  • Hari/Tanggal: Sabtu, 25 Januari 2025
  • Lokasi: Halaman parkir Mall Jambu Dua
  • Waktu Pendaftaran: 08.00 – 09.00 WIB

Jenis SIM yang Dilayani

Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis diminta untuk memperpanjang di kantor Satpas terdekat.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi

Biaya Administrasi Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Prosedur Perpanjangan SIM

Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi layanan. Berikut tahapan prosesnya:

  1. Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
  2. Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
  3. Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
  4. Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  5. Tunggu hingga SIM selesai diproses dan dipanggil oleh petugas untuk pengambilan.

Layanan SIM Keliling ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga membantu menghindari denda keterlambatan.

Dengan memiliki SIM yang aktif, pengendara dapat memastikan legalitas berkendara dan mendukung keselamatan di jalan raya.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk datang tepat waktu dan membawa dokumen lengkap agar proses berjalan lancar. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mengunjungi lokasi atau menghubungi layanan informasi Polresta Bogor Kota.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar