Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Minggu 26 Januari 2025

RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini akan berlangsung pada Minggu, 26 Januari 2025, di area parkir McDonald’s Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Program ini dirancang untuk memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor Satpas SIM, sehingga mereka dapat dengan mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu perjalanan jauh.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat perlu membawa dokumen berikut:

  1. Surat keterangan sehat dari dokter.
  2. Surat keterangan psikologi.
  3. Fotokopi e-KTP.
  4. SIM lama yang masih berlaku.

Biaya Administrasi

Biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Tahapan Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling mencakup langkah-langkah berikut:

  1. Melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat dan psikologi.
  2. Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
  6. Melakukan proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Menunggu hingga nama dipanggil untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.

Komitmen Pelayanan Polres Bogor

Polres Bogor terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui program SIM Keliling ini.

Dengan hadirnya layanan di Dramaga, masyarakat kini dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mendatangi lokasi layanan pada hari pelaksanaan atau menghubungi Polres Bogor.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan SIM Anda tetap aktif dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar