RASIOO.id – Polres Tangerang melalui Satpas kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah warga dalam memperpanjang SIM A dan SIM C.
Layanan ini tersedia pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 28 Januari 2025
Lokasi: Lobi Timur Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang
Waktu: Pukul 08.00–14.00 WIB
Layanan ini rutin diselenggarakan dari Senin hingga Sabtu, kecuali hari Minggu dan libur nasional.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Tahapan Perpanjangan SIM
- Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Membayar biaya administrasi di loket dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data, seperti sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
- Setelah selesai, SIM baru akan dicetak dan dapat langsung diambil.
Layanan ini merupakan wujud komitmen Polres Tangerang untuk memberikan pelayanan publik yang mudah dan efisien.
Dengan adanya Mobil SIM Keliling, masyarakat dapat menghemat waktu tanpa harus datang ke kantor polisi.
Bagi warga Kabupaten Tangerang yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, manfaatkan layanan ini di Mal Ciputra sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jangan lupa siapkan dokumen Anda dan nikmati proses perpanjangan SIM yang cepat dan nyaman!
Simak rasioo.id di Google News















Komentar