Motif Balas Dendam, Pelaku Pembunuhan Pria Bertato Yang Ditembak di Pasar Mawar Kota Bogor Berhasil Ditangkap

RASIOO.id – Kepolisian Resor Kota Bogor Kota (Polresta Bogor Kota) berhasil menangkap empat pelaku penembakan yang menyebabkan kematian seorang korban di Pasar Mawar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 01.20 WIB.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, mengonmasi bahwa keempat tersangka yang telah diamankan adalah Bambang Hamid Rahakbaw alias Panglima Key, Muhammad Renmaur alias Panger, Nikson Yason alias Niko, dan Toni Lakonda.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhabsy, masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam konferensi pers pada Selasa, 4 Februari 2025, Kombes Eko Prasetyo menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk premanisme di Kota Bogor tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Peristiwa ini bermula dari percekcokan antara korban, Torang Heriyanto alias Erik, dengan para pelaku pada 1 Februari 2025 di area parkiran Pasar Mawar.

Ketegangan kembali memuncak keesokan harinya, pada 2 Februari 2025, saat korban dan para pelaku bertemu kembali di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Pertemuan tersebut berujung pada aksi penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian dada dan paha.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Maut.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polresta Bogor Kota memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegakkan supremasi hukum di wilayahnya.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Satu unit ponsel warna ungu yang diduga terkena tembakan.
  • Tiga selongsong peluru kaliber 9mm.
  • Dua butir peluru kaliber 9mm.
  • Proyektil peluru yang ditemukan di paha kiri korban.
  • Satu pucuk senjata api berwarna hitam.
  • Satu tas selempang merah yang digunakan untuk menyimpan senjata.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Lihat Komentar