RASIOO.id – Warga Kota Bogor kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara praktis dan efisien.
Layanan ini akan tersedia pada Selasa, 3 Desember 2024, di area parkir Lotte Mart, Jalan KH Sholeh Iskandar.
Jam Operasional dan Lokasi
Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu mengunjungi kantor polisi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, warga diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis guna menghindari sanksi atau denda.
Tahapan dan Biaya Perpanjangan
Proses perpanjangan SIM meliputi beberapa langkah:
- Pembayaran biaya administrasi.
- Pengambilan dan pengisian formulir.
- Verifikasi data identitas.
- Pengambilan SIM baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi yang dikenakan adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Solusi Efisien Bagi Warga Kota Bogor
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.
Dengan proses yang cepat dan sederhana, warga tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa gangguan berarti.
Simak rasioo.id di Google News