Layanan SIM Keliling Kota Bogor Rabu Hadir di Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Keboen Raya Bogor, Catat Lokasi dan Persyaratannya!

RASIOO.id – Kabar baik bagi warga Kota Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis. Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Rabu dengan menghadirkan dua lokasi strategis, yakni Halaman Parkir Mall Jambu Dua dan Lobby Utama Lippo Plaza Keboen Raya Bogor.

Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan lancar.

Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling dan diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di kantor SATPAS sesuai ketentuan yang berlaku.

Agar proses perpanjangan berjalan tanpa kendala, pemohon wajib menyiapkan sejumlah persyaratan, yaitu:

  1. Membawa KTP elektronik (e-KTP) asli beserta dua lembar fotokopi. Layanan dapat digunakan oleh pemegang e-KTP dari seluruh Indonesia.
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku. SIM yang diterbitkan di seluruh Indonesia dapat diperpanjang melalui layanan ini.
  3. Mengikuti tes psikologi yang tersedia langsung di lokasi pelayanan.
  4. Menunjukkan Surat Keterangan Sehat yang diperoleh melalui situs Simpelpol.co.id dengan memilih lokasi pemeriksaan di SATPAS Polresta Bogor Kota.

Petugas juga mengingatkan bahwa jam pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan pada sistem server maupun jaringan. Seluruh proses pendaftaran dilakukan langsung di lokasi pelayanan dan tidak diberlakukan sistem kuota untuk perpanjangan SIM.

Masyarakat diharapkan memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi agar proses pelayanan berlangsung lebih cepat dan nyaman.

Komentar