RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Bogor memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C.
Layanan ini akan berlangsung pada Selasa, 3 Desember 2024, bertempat di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Kemudahan Bagi Warga
Layanan ini menawarkan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas Polres Bogor.
Dengan proses yang cepat dan sederhana, Mobil SIM Keliling hadir sebagai solusi efisien untuk mengurangi antrean di kantor polisi sekaligus memberikan pengalaman yang lebih nyaman.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon diwajibkan membawa:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Tes Psikologi SIM.
- Surat Keterangan Sehat.
Proses dan Tahapan
Proses perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling meliputi langkah-langkah berikut:
- Pembayaran biaya administrasi.
- Pengambilan dan pengisian formulir.
- Verifikasi data identitas.
- Pengambilan SIM baru.
Efisiensi dan Praktis untuk Warga Kabupaten Bogor
Dengan hadirnya Mobil SIM Keliling di Mall Cileungsi, warga Kabupaten Bogor kini dapat memperpanjang SIM dengan lebih praktis dan tanpa kendala berarti.
Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi sebelum mengunjungi lokasi layanan.
Simak rasioo.id di Google News