Catat Lokasinya! Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor Hadir di Mall Pelayanan Publik Cibinong, Perpanjangan SIM A dan C Dibuka Pagi Ini

RASIOO.ID – Warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di halaman Mall Pelayanan Publik (MPP) Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Minggu.

Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar proses pendaftaran dan perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan nyaman.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C:

  1. Membawa e-KTP asli beserta 2 lembar fotokopi (berlaku untuk pemilik e-KTP dari seluruh Indonesia).
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku. SIM yang diterbitkan di seluruh Indonesia dapat diperpanjang melalui layanan ini.
  3. Mengikuti tes psikologi SIM yang tersedia di lokasi pelayanan.
  4. Melampirkan Surat Keterangan Sehat yang diperoleh melalui website SimpelPol dengan memilih lokasi pelayanan SATPAS Polres Bogor.

Petugas juga mengingatkan bahwa jam pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan pada sistem server maupun jaringan. Kendati demikian, masyarakat tetap dapat langsung datang ke lokasi pelayanan karena tidak diberlakukan kuota dalam layanan perpanjangan SIM Keliling.

Kehadiran layanan SIM Keliling di Mall Pelayanan Publik Cibinong diharapkan dapat memudahkan masyarakat Kabupaten Bogor dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor SATPAS. Masyarakat pun diimbau tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis agar terhindar dari kewajiban membuat SIM baru.

Komentar