Polres Bogor Bongkar Peredaran ‘Pod Getar’ di Gunung Putri, Satu Cartridge Dijual hingga Rp6 Juta

RASIOO.id – Polres Bogor mengungkap kasus peredaran narkoba jenis etomidate yang dikemas dalam cartridge untuk rokok elektrik atau vape. Barang terlarang yang dikenal dengan sebutan “Pod Getar” itu ditemukan beredar di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus dengan total barang bukti sebanyak 65 cartridge etomidate siap pakai dan 70 bungkus Happy Water.

“Di tiga bulan terakhir ini kita menemukan terdapat tiga kasus dengan total barang bukti yang disita berupa 65 buah cartridge dan 70 bungkus Happy Water,” ujar Wikha, Senin, 20 Juli 2026.

Menurutnya, pengungkapan terbaru dilakukan di kawasan Perumahan Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri. Kasus ini menjadi temuan baru karena sebelumnya Polres Bogor belum pernah mengungkap peredaran etomidate.

“Jadi kita mengungkap di Perum Griya Bukit Jaya, Tlajung Udik, di Gunung Putri. Ini temuan baru karena sebelumnya kita belum pernah mengungkap etomidate,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah mengedarkan Pod Getar selama sekitar dua bulan di wilayah Kabupaten Bogor. Satu cartridge dijual dengan harga antara Rp4 juta hingga Rp6 juta.

“Yang kita temukan harganya Rp6 juta. Satu cartridge ini digunakan untuk rokok elektrik dan bisa dipakai sekitar 40 kali hisap. Harganya berkisar Rp4 juta sampai Rp6 juta,” jelasnya.

Wikha menambahkan, sasaran pemasaran Pod Getar menyasar masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas. Hal itu terlihat dari lokasi peredaran yang berada di kawasan dengan banyak perumahan elite.

“Ya saya kira ini menyasar kalangan menengah ke atas. Lokasi yang kita ungkap juga berada di wilayah yang banyak terdapat perumahan elite,” pungkasnya.

Komentar