RASIOO.id – Polresta Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C.
Layanan ini akan tersedia pada Selasa, 3 Desember 2024, di dua lokasi strategis, yaitu Plaza Shinta Mall Karawaci dan Pasar Modern Graha Raya Pinang.
Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, menawarkan kemudahan bagi warga Tangerang yang ingin menghindari antrean panjang di kantor polisi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.
- SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis).
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling mencakup langkah-langkah berikut:
- Memeriksakan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat.
- Membayar biaya administrasi di loket pembayaran.
- Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM, lalu menyerahkannya kepada petugas.
- Mengambil nomor antrean untuk proses identifikasi.
Pada tahap identifikasi, pemohon akan melalui proses pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Kemudahan untuk Warga Tangerang
Kehadiran layanan Mobil SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan solusi praktis dan efisien bagi masyarakat.
Polresta Tangerang Kota mengimbau warga memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan.
Dengan layanan ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan nyaman, membantu warga Tangerang menghemat waktu dan tenaga.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar