RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Program ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menyediakan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien.
Layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 18 November 2025, di dua lokasi strategis, yakni Plaza Shinta Mall, Karawaci, dan Pasar Modern Graha Raya, Pinang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat wajib menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:
Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
SIM lama yang masih berlaku (minimal tiga hari sebelum masa kedaluwarsa)
Bukti kepesertaan BPJS aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Prosedur Pelayanan
Proses perpanjangan SIM di mobil keliling meliputi:
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi
Pengisian formulir dan pengambilan nomor antrean
Identifikasi biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)
Pencetakan dan pengambilan SIM baru
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni:
Rp80.000 untuk SIM A
Rp75.000 untuk SIM C
Polresta Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar mempersiapkan seluruh dokumen dengan lengkap untuk memperlancar proses pelayanan di lokasi.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, menghemat waktu, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam memberikan layanan yang prima dan transparan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar