Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 18 November 2025

RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

Program ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menyediakan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien.

Layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 18 November 2025, di dua lokasi strategis, yakni Plaza Shinta Mall, Karawaci, dan Pasar Modern Graha Raya, Pinang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk mengakses layanan ini, masyarakat wajib menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

  • Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap

  • SIM lama yang masih berlaku (minimal tiga hari sebelum masa kedaluwarsa)

  • Bukti kepesertaan BPJS aktif

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

Prosedur Pelayanan

Proses perpanjangan SIM di mobil keliling meliputi:

  1. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi

  2. Pembayaran biaya administrasi

  3. Pengisian formulir dan pengambilan nomor antrean

  4. Identifikasi biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)

  5. Pencetakan dan pengambilan SIM baru

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni:

  • Rp80.000 untuk SIM A

  • Rp75.000 untuk SIM C

Polresta Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar mempersiapkan seluruh dokumen dengan lengkap untuk memperlancar proses pelayanan di lokasi.

Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, menghemat waktu, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam memberikan layanan yang prima dan transparan.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar