RASIOO.id – Masyarakat Kota Tangerang kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui hadirnya layanan SIM Keliling yang resmi beroperasi di dua titik strategis, yakni Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOW Finance Pasar Baru.
Program pelayanan publik ini mulai berjalan pada Senin, 17 November 2025, sebagai upaya Polres Metro Tangerang Kota untuk menghadirkan layanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien bagi masyarakat. Kehadiran layanan ini juga diharapkan mampu mengurangi antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) maupun Samsat.
Jadwal Operasional
Layanan SIM Keliling Kota Tangerang tersedia setiap hari dengan waktu pelayanan sebagai berikut:
Senin – Kamis: 08.00 – 13.00 WIB
Jumat – Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
Dengan lokasi yang mudah dijangkau serta jam operasional yang cukup fleksibel, masyarakat dapat menyesuaikan waktu kunjungan agar lebih efisien dan nyaman.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya:
SIM asli yang masih berlaku
Fotokopi KTP
Bukti kepesertaan aktif BPJS
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat hasil tes psikologi
Seluruh persyaratan tersebut wajib dibawa untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar.
Solusi Praktis Layanan Publik
Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat untuk menghindari kerumunan di kantor pelayanan resmi, terutama di masa adaptasi kebiasaan baru.
Dengan mendekatkan pelayanan ke titik-titik keramaian, kebutuhan administrasi warga dapat terselesaikan lebih cepat dan tanpa hambatan.
Warga yang berminat dapat langsung mendatangi lokasi layanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi pihak kepolisian setempat atau datang langsung ke lokasi SIM Keliling.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar