RASIOO.id – Warga Kabupaten Tangerang kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih praktis melalui layanan Mobil SIM Keliling yang kembali dioperasikan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metro Tangerang.
Layanan ini akan hadir pada Selasa, 17 November, berlokasi di Lobi Timur Mal Ciputra dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang untuk meningkatkan kemudahan akses pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C.
Dengan demikian, masyarakat memiliki lebih banyak opsi waktu untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau menyiapkan sejumlah dokumen penting, yaitu:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Bukti kepesertaan BPJS aktif
Tahapan Prosedur Layanan
Proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir
Pengambilan nomor antrean
Pengisian dan penyerahan formulir kepada petugas
Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)
Pencetakan serta pengambilan SIM baru di lokasi layanan
Imbauan Kepolisian
Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat agar menyiapkan seluruh persyaratan secara lengkap sebelum datang ke lokasi, guna memperlancar proses layanan di lapangan.
Dengan hadirnya layanan Mobil SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses pelayanan administrasi SIM dengan lebih cepat, efisien, serta tanpa perlu mengantre di kantor Satpas.
Layanan ini juga menjadi langkah nyata kepolisian dalam mendekatkan pelayanan publik kepada warga.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar