Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Kamis 20 November 2025

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang kembali membuka layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Kamis, 20 November 2025, berlokasi di Pos Polisi (Pospol) Telaga Bestari, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Program ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, praktis, dan mudah dijangkau, sehingga masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM secara langsung di lokasi tanpa prosedur yang rumit.

Persyaratan Perpanjangan SIM

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologis

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Bukti aktif kepesertaan BPJS

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Alur Pelayanan SIM Keliling

  1. Pemohon menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.

  2. Melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir di loket.

  3. Mengambil nomor antrean.

  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kembali kepada petugas.

  5. Petugas melakukan entri data pemohon.

  6. Pemohon menjalani proses identifikasi (sidik jari, foto, dan tanda tangan).

  7. Menunggu proses pencetakan SIM baru.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar