RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang kembali membuka layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Kamis, 20 November 2025, berlokasi di Pos Polisi (Pospol) Telaga Bestari, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, praktis, dan mudah dijangkau, sehingga masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM secara langsung di lokasi tanpa prosedur yang rumit.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologis
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Bukti aktif kepesertaan BPJS
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Alur Pelayanan SIM Keliling
Pemohon menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
Melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir di loket.
Mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kembali kepada petugas.
Petugas melakukan entri data pemohon.
Pemohon menjalani proses identifikasi (sidik jari, foto, dan tanda tangan).
Menunggu proses pencetakan SIM baru.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar