RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Program layanan keliling ini akan beroperasi pada Senin, 20 November 2025, dan menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan aksesibilitas serta kenyamanan pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kendaraan bermotor.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling Polresta Serang Kota akan beroperasi di dua titik, yakni:
Alun-Alun Kramatwatu
Stadion Maulana Yusuf, Ciceri
Adapun jam operasional dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Jenis Layanan
Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif atau masih berada dalam masa tenggang. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan keliling wajib menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Surat keterangan aktif BPJS
Prosedur Perpanjangan SIM
Tahapan perpanjangan SIM melalui layanan keliling meliputi:
Persiapan Dokumen
Memastikan seluruh berkas sudah lengkap sebelum datang ke lokasi.Pembayaran Administrasi
Melakukan pembayaran dan mengambil formulir perpanjangan SIM.Pengambilan Nomor Antrean
Nomor antrean diberikan sesuai dengan urutan kedatangan.Pengisian Formulir
Formulir diisi lengkap dan diserahkan kepada petugas.Proses Identifikasi
Meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.Pengambilan SIM Baru
Setelah proses verifikasi dan pencetakan selesai, pemohon dapat mengambil SIM yang baru.
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan dokumen sudah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan. Hal ini bertujuan mempercepat proses administrasi di tempat.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat Kota Serang dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara mereka.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi kanal layanan resmi Polresta Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar