Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Kamis 20 November 2025

RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Program layanan keliling ini akan beroperasi pada Senin, 20 November 2025, dan menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan aksesibilitas serta kenyamanan pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kendaraan bermotor.

Lokasi dan Jadwal Layanan

Layanan SIM Keliling Polresta Serang Kota akan beroperasi di dua titik, yakni:

  • Alun-Alun Kramatwatu

  • Stadion Maulana Yusuf, Ciceri

Adapun jam operasional dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Jenis Layanan

Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif atau masih berada dalam masa tenggang. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan keliling wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku

  • SIM lama yang masih aktif

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

  • Surat keterangan aktif BPJS

Prosedur Perpanjangan SIM

Tahapan perpanjangan SIM melalui layanan keliling meliputi:

  1. Persiapan Dokumen
    Memastikan seluruh berkas sudah lengkap sebelum datang ke lokasi.

  2. Pembayaran Administrasi
    Melakukan pembayaran dan mengambil formulir perpanjangan SIM.

  3. Pengambilan Nomor Antrean
    Nomor antrean diberikan sesuai dengan urutan kedatangan.

  4. Pengisian Formulir
    Formulir diisi lengkap dan diserahkan kepada petugas.

  5. Proses Identifikasi
    Meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.

  6. Pengambilan SIM Baru
    Setelah proses verifikasi dan pencetakan selesai, pemohon dapat mengambil SIM yang baru.

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan dokumen sudah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan. Hal ini bertujuan mempercepat proses administrasi di tempat.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat Kota Serang dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara mereka.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi kanal layanan resmi Polresta Serang Kota.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar