Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Kamis 6 November 2025

RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM golongan A dan C tanpa harus mendatangi langsung kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 November 2025, dan akan beroperasi di dua lokasi strategis wilayah Kota Serang, yakni:

Alun-Alun Kota Serang

  • Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Mall of Serang

  • Sesi Pagi: 08.00 – 13.00 WIB
  • Sesi Sore: 15.00 – 17.00 WIB

Dengan adanya dua pilihan lokasi dan jam operasional tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu kehadiran sesuai kebutuhan masing-masing.

Persyaratan Dokumen:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi kartu BPJS Kesehatan

Alur Pelayanan SIM Keliling:

  1. Pemohon diwajibkan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas, mengisi formulir perpanjangan, serta mengambil nomor antrean.
  2. Proses selanjutnya meliputi identifikasi biometrik berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  3. Setelah seluruh tahapan selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.

Biaya Resmi Perpanjangan

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

 

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar