RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM golongan A dan C tanpa harus mendatangi langsung kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 November 2025, dan akan beroperasi di dua lokasi strategis wilayah Kota Serang, yakni:
Alun-Alun Kota Serang
- Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Mall of Serang
- Sesi Pagi: 08.00 – 13.00 WIB
- Sesi Sore: 15.00 – 17.00 WIB
Dengan adanya dua pilihan lokasi dan jam operasional tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu kehadiran sesuai kebutuhan masing-masing.
Persyaratan Dokumen:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi kartu BPJS Kesehatan
Alur Pelayanan SIM Keliling:
- Pemohon diwajibkan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas, mengisi formulir perpanjangan, serta mengambil nomor antrean.
- Proses selanjutnya meliputi identifikasi biometrik berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Setelah seluruh tahapan selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.
Biaya Resmi Perpanjangan
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Simak rasioo.id di Google News













Komentar