Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Kamis 6 November 2025

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM golongan A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan SIM Keliling tersebut dijadwalkan beroperasi pada Kamis, 6 November 2025, berlokasi di Pos Polisi (Pospol) Telaga Bestari, dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan cara yang lebih cepat, praktis, dan efisien, karena lokasi pelayanan mudah dijangkau dan prosesnya dilakukan secara langsung di tempat.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologis.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Bukti aktif kepesertaan BPJS.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Pelayanan

  1. Pemohon menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
  2. Melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir di loket.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon menjalani proses identifikasi (sidik jari, foto, dan tanda tangan).
  7. Menunggu proses pencetakan SIM baru.

Satlantas Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat untuk memastikan masa berlaku SIM tidak habis agar tidak perlu melakukan penerbitan baru.

Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat secara optimal.

 

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar