RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan C.
Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 18 November 2025, berlokasi di Lobi Timur Mal Ciputra Tangerang, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program Mobil SIM Keliling menjadi salah satu upaya kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi lalu lintas. Layanan ini juga rutin digelar setiap Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan libur nasional.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau C diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi
Bukti kepesertaan BPJS aktif
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Alur Pelayanan
Proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling meliputi:
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir
Pengambilan nomor antrean
Pengisian dan penyerahan formulir kepada petugas
Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital)
Pencetakan serta pengambilan SIM baru langsung di lokasi
Polres Metro Tangerang mengimbau warga untuk memastikan seluruh persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi.
Persiapan dokumen yang matang dapat mempercepat proses pelayanan serta menghindari antrean panjang, terutama menjelang bulan Ramadhan yang biasanya dipadati pemohon.
Melalui kehadiran Mobil SIM Keliling ini, Polres Metro Tangerang berharap layanan administrasi SIM dapat semakin mudah diakses, efisien, serta transparan, sehingga mampu menjangkau lebih banyak masyarakat di wilayah Kota Tangerang yang membutuhkan perpanjangan SIM.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar