Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Rabu 15 Oktober 2025

RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dalam proses perpanjangan SIM golongan A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan SIM Keliling tersebut dijadwalkan beroperasi pada Rabu, 15 Oktober 2025, di dua lokasi strategis, yakni depan Mall Ramayana dan Puri Delta Kasemen.

Kedua titik layanan akan melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Pelayanan ini diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih aktif dan belum melewati masa berlaku.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku

  • SIM lama

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Prosedur perpanjangan SIM meliputi:

  1. proses pembayaran biaya administrasi
  2. pengisian formulir
  3. pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital
  4. pencetakan SIM baru yang akan langsung diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama.

Polres Serang Kota mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar dapat terlayani dengan baik serta memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal maupun ketentuan layanan SIM Keliling dapat diakses melalui kanal resmi Polres Serang Kota.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar