RASIOO.id – Warga Kota Serang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C kini tidak perlu repot datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Polresta Serang Kota kembali membuka layanan Mobil SIM Keliling pada Selasa, 21 Oktober 2025, di dua titik lokasi sekaligus.
Layanan akan beroperasi di Taman Krakatau, Kecamatan Kramatwatu, serta di depan Mall Ramayana, Kota Serang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Program ini menjadi bagian dari upaya Polresta Serang Kota dalam memperluas akses pelayanan publik, mempercepat proses administrasi, serta mengurangi antrean di kantor utama Satpas.
Syarat Dokumen
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling wajib menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
- Surat keterangan aktif BPJS
Alur Pelayanan
Proses perpanjangan SIM melalui mobil keliling dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi
Pembayaran biaya administrasi
Pengisian formulir dan pengambilan nomor antrean
Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)
Pencetakan serta penyerahan SIM baru langsung di lokasi
Biaya Resmi Perpanjangan
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu memperbarui informasi terkait jadwal dan lokasi layanan melalui kanal resmi, mengingat perubahan jadwal dapat terjadi sewaktu-waktu.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, masyarakat kini memiliki opsi pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan tempat tinggal mereka.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar