Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Selasa 21 Oktober 2025

RASIOO.id – Warga Kota Serang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C kini tidak perlu repot datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Polresta Serang Kota kembali membuka layanan Mobil SIM Keliling pada Selasa, 21 Oktober 2025, di dua titik lokasi sekaligus.

Layanan akan beroperasi di Taman Krakatau, Kecamatan Kramatwatu, serta di depan Mall Ramayana, Kota Serang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Program ini menjadi bagian dari upaya Polresta Serang Kota dalam memperluas akses pelayanan publik, mempercepat proses administrasi, serta mengurangi antrean di kantor utama Satpas.

Syarat Dokumen

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku

  • SIM lama yang masih aktif

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

  • Surat keterangan aktif BPJS

Alur Pelayanan

Proses perpanjangan SIM melalui mobil keliling dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi

  2. Pembayaran biaya administrasi

  3. Pengisian formulir dan pengambilan nomor antrean

  4. Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)

  5. Pencetakan serta penyerahan SIM baru langsung di lokasi

Biaya Resmi Perpanjangan

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu memperbarui informasi terkait jadwal dan lokasi layanan melalui kanal resmi, mengingat perubahan jadwal dapat terjadi sewaktu-waktu.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, masyarakat kini memiliki opsi pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan tempat tinggal mereka.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar