Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Selasa 21 Oktober 2025

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan C.

Layanan terdekat dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025, berlokasi di Lapangan Desa Bojong, Kecamatan Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Program ini diharapkan menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Persyaratan Perpanjangan:

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Bukti keaktifan kartu BPJS

  • Surat keterangan psikologi

Proses Layanan:

  1. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi

  2. Pembayaran biaya administrasi

  3. Pengambilan formulir dan penyerahan berkas

  4. Proses identifikasi berupa entri data, sidik jari, foto, dan tanda tangan digital

  5. Setelah seluruh proses selesai, SIM akan langsung dicetak dan dapat diambil di lokasi pelayanan.

Biaya Resmi

  • Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A

  • Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Satlantas Polres Serang mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, karena pelaksanaannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan kepolisian.

Kehadiran layanan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen resmi berkendara.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar