RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Pada Jumat, 19 September 2025, layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi di halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa. Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara itu, pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan mengajukan penerbitan baru langsung di kantor Satlantas.
Persyaratan Dokumen
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diminta menyiapkan dokumen pendukung, meliputi:
Fotokopi dan asli e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi (sesuai ketentuan terbaru)
Alur Perpanjangan SIM:
Mengambil nomor antrean di lokasi pelayanan
Menyerahkan dokumen persyaratan
Melakukan pembayaran biaya administrasi
Mengisi formulir perpanjangan
Verifikasi data dan identifikasi oleh petugas
Rekam sidik jari, foto, dan tanda tangan digital
Pencetakan serta penyerahan SIM baru langsung kepada pemohon
Biaya Perpanjangan Sesuai PNBP
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Polres Serang mengingatkan masyarakat agar rutin memeriksa masa berlaku SIM dan tidak menunda proses perpanjangan.
Selain itu, warga diimbau menyiapkan dokumen secara lengkap guna mempercepat jalannya pelayanan.
Masyarakat juga disarankan memantau kanal resmi Polres Serang untuk mengetahui jadwal terbaru layanan SIM Keliling, mengingat lokasi dan waktu pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar