Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Jumat 19 September 2025

RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Pada Jumat, 19 September 2025, layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi di halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa. Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara itu, pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan mengajukan penerbitan baru langsung di kantor Satlantas.

Persyaratan Dokumen
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diminta menyiapkan dokumen pendukung, meliputi:

  • Fotokopi dan asli e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi (sesuai ketentuan terbaru)

Alur Perpanjangan SIM:

  1. Mengambil nomor antrean di lokasi pelayanan

  2. Menyerahkan dokumen persyaratan

  3. Melakukan pembayaran biaya administrasi

  4. Mengisi formulir perpanjangan

  5. Verifikasi data dan identifikasi oleh petugas

  6. Rekam sidik jari, foto, dan tanda tangan digital

  7. Pencetakan serta penyerahan SIM baru langsung kepada pemohon

Biaya Perpanjangan Sesuai PNBP

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Polres Serang mengingatkan masyarakat agar rutin memeriksa masa berlaku SIM dan tidak menunda proses perpanjangan.

Selain itu, warga diimbau menyiapkan dokumen secara lengkap guna mempercepat jalannya pelayanan.

Masyarakat juga disarankan memantau kanal resmi Polres Serang untuk mengetahui jadwal terbaru layanan SIM Keliling, mengingat lokasi dan waktu pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar