RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Program ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 November 2025.
Layanan tersebut merupakan upaya Polresta Serang Kota dalam meningkatkan akses dan kenyamanan pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kendaraan bermotor.
Lokasi dan Jadwal Layanan:
Alun-Alun Kramatwatu
Stadion Maulana Yusuf, Ciceri
Layanan akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif atau berada dalam masa tenggang.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling wajib menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Surat keterangan aktif BPJS
Prosedur Perpanjangan SIM
Adapun tahapan perpanjangan SIM melalui layanan keliling meliputi:
Persiapan Dokumen: Pastikan seluruh berkas telah lengkap.
Pembayaran Administrasi: Lakukan pembayaran dan ambil formulir perpanjangan.
Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
Pengisian Formulir: Lengkapi formulir dan serahkan kepada petugas.
Proses Identifikasi: Lakukan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga proses pencetakan SIM selesai.
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk menyiapkan seluruh dokumen sebelum datang ke lokasi guna mempercepat proses administrasi.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi bagi warga Kota Serang dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara mereka.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi resmi Polresta Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar