RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Kamis, 20 November 2025, di dua lokasi strategis, yakni ITC BSD dan Bintaro Plaza.
Jadwal Layanan
ITC BSD
Pukul 08.00–13.00 WIBBintaro Plaza
Pukul 08.00–12.00 WIB
Lanjut kembali pukul 15.00–16.30 WIB
Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Warga diimbau datang sesuai jadwal dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Persyaratan Perpanjangan SIM
• Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
• SIM lama yang masih aktif
• Surat keterangan sehat dari dokter
• Surat keterangan psikologi
• Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Tahapan Proses Perpanjangan
Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi
Pengisian formulir di lokasi
Perekaman data biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital)
Pencetakan dan penyerahan SIM baru
Polres Metro Tangerang Selatan mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen agar proses layanan berjalan lancar tanpa hambatan.
Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan lokasi layanan dapat diakses melalui kanal resmi Polres Metro Tangerang Selatan, baik di media sosial maupun situs web kepolisian.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar