RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C.
Program ini menjadi langkah konkret kepolisian dalam meningkatkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien.
Layanan SIM Keliling tersebut dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 20 November 2025, di dua titik strategis, yakni:
Plaza Shinta Mall, Karawaci
Pasar Modern Graha Raya, Pinang
Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
Fotokopi e-KTP dua rangkap
SIM lama yang masih berlaku (minimal tiga hari sebelum kedaluwarsa)
Bukti kepesertaan BPJS aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Prosedur Layanan SIM Keliling
Proses perpanjangan SIM akan melalui beberapa tahapan, meliputi:
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi
Pengisian formulir
Pengambilan nomor antrean
Identifikasi biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)
Pencetakan dan pengambilan SIM baru
Adapun biaya resmi perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 yaitu:
Rp80.000 untuk SIM A
Rp75.000 untuk SIM C
Imbauan Kepolisian
Polresta Metro Tangerang Kota mengimbau warga untuk mempersiapkan dokumen sejak awal agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan mampu memberikan kemudahan, efisiensi waktu, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar