RASIOO.id – Polres Bogor terus memperluas akses pelayanan administrasi kepolisian dengan menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling setiap hari, Senin hingga Minggu.
Inisiatif ini menjadi langkah strategis untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada Kamis, 20 November 2025, layanan Mobil SIM Keliling dijadwalkan hadir di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat membantu warga Ciampea dan sekitarnya yang memiliki keterbatasan waktu maupun akses menuju Satpas Polres Bogor.
Persyaratan Perpanjangan SIM meliputi:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
- surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi
Adapun biaya administrasi perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Proses perpanjangan SIM:
- Diawali dengan penyerahan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi
- Pembayaran biaya administrasi
- Pengambilan formulir dan nomor antrean
- Pengisian data, hingga perekaman biometrik berupa foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan guna mempercepat proses administrasi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat menghubungi Polres Bogor atau mengakses kanal media sosial resmi yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar