Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Kamis 20 November 2025

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali membuka layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, berlokasi di Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Pemilihan pusat perbelanjaan sebagai titik layanan dinilai strategis untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dalam mengurus perpanjangan SIM.

Syarat Perpanjangan SIM

  • Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi dari dokter.

  • Fotokopi e-KTP.

  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

  • SIM lama yang masih berlaku.

Biaya Administrasi

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Alur Pelayanan

  1. Mengurus surat keterangan sehat dan tes psikologi sebelum datang ke lokasi.

  2. Melakukan pembayaran di loket.

  3. Mengambil formulir dan nomor antrean.

  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.

  5. Proses dilanjutkan dengan entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Masyarakat juga diminta memanfaatkan aplikasi Simpel Pol untuk mengecek jadwal dan lokasi terbaru layanan Mobil SIM Keliling di wilayah Kota Bogor.

Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait administrasi lalu lintas.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar