Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor Hadir di CTC Cileungsi, Jumat 6 Februari 2026

RASIOO.id  – Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya berfungsi sebagai identitas resmi pengendara, tetapi juga menjadi dokumen wajib bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, saat berada di jalan raya.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, layanan SIM Keliling Online Kabupaten Bogor kembali beroperasi pada Februari 2026 dengan jadwal dan lokasi terbaru.

Khusus pada Jumat, 6 Februari 2026, pelayanan akan digelar di Mall CTC Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi yang diterima, layanan tersebut dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Salah satunya adalah membawa E-KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) serta SIM yang masih aktif atau mendekati masa kedaluwarsa.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.

Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

Adapun persyaratan administrasi perpanjangan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Bogor meliputi:

  1. E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang masih berlaku

  2. SIM A atau SIM C lama yang masa berlakunya belum habis

  3. Fotokopi E-KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar

  4. Surat keterangan kesehatan (Suket) yang dapat diakses melalui aplikasi resmi SIMPELPOL

  5. Bukti pemeriksaan psikologi yang dilakukan di lokasi layanan

  6. E-KTP dengan domisili seluruh wilayah Indonesia tetap dapat diproses

Selain perpanjangan, Satlantas Polres Bogor juga menyampaikan ketentuan bagi pemohon dengan SIM hilang atau rusak.

Jadwal Pendaftaran dan Operasional

Untuk diketahui, pendaftaran SIM Keliling dibuka lebih awal, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 08.00 WIB pagi. Setelah itu, pelayanan operasional berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB siang.

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor dijadwalkan beroperasi setiap hari, mulai Senin hingga Minggu, dengan pengecualian pada hari libur nasional dan tanggal merah.

Masyarakat diharapkan terus memantau informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling agar tidak salah datang.

Komentar