RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Sabtu, 4 Juli 2026, di dua lokasi berbeda untuk memudahkan warga mengurus perpanjangan SIM.
Lokasi pelayanan pertama dibuka di Halaman Parkir Yamaha Mekar Cibinong mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak sempat datang pada pagi hari, pelayanan juga tersedia di Halaman Parkir McDonald’s (McD) Sukahati pada pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Dengan adanya dua sesi pelayanan, masyarakat dapat memilih waktu dan lokasi yang paling sesuai sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di kantor Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, masyarakat diimbau melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Dokumen yang harus dilengkapi:
- Membawa KTP elektronik (e-KTP) asli beserta tiga lembar fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku
- Mengikuti tes psikologi di lokasi pelayanan.
- Membawa surat keterangan sehat yang diperoleh melalui aplikasi atau situs Simpelpol dengan memilih lokasi Satpas yang sesuai.
Satlantas Polres Bogor juga mengingatkan bahwa jadwal pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan sistem maupun jaringan.
Namun, selama pelayanan berlangsung normal, masyarakat dapat langsung datang ke lokasi tanpa perlu khawatir mengenai kuota, karena layanan ini tidak memberlakukan pembatasan jumlah pemohon.
Melalui layanan SIM Keliling di Yamaha Mekar Cibinong pada pagi hari dan McD Sukahati pada sore hari, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor semakin mudah memperpanjang masa berlaku SIM tepat waktu sehingga tetap dapat berkendara secara legal dan terhindar dari kewajiban membuat SIM baru akibat keterlambatan perpanjangan.













Komentar