RASIOO.id – Penanganan kasus dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Polres Bogor resmi menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai dasar hukum dalam mengusut perkara yang diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Dari hasil ekspose itu, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan hasil gelar perkara menetapkan sangkaan Pasal 12B juncto Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami kemudian menyimpulkan di dalam gelar perkara yang disangkakan itu adalah Pasal 12B junto 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Anggi, Senin 29 Juni 2026.
Meski telah menetapkan pasal yang disangkakan, penyidik belum mengumumkan nama tersangka. Saat ini, proses penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum dilakukan penetapan tersangka.
Anggi memastikan penyidik terus bekerja mempercepat penanganan kasus tersebut. Namun, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan ataupun membangun opini yang belum didukung fakta hukum.
“Saya imbau kepada warga masyarakat yang mengetahui terkait dengan informasi ini, yang memonitor atau memantau terkait dengan pemberitaan ini adalah tolong jangan berspekulasi,” ujarnya.
Menurutnya, penyidikan perkara dugaan korupsi harus dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Seluruh keterangan yang telah diperoleh, termasuk hasil pemeriksaan dari pihak lain, tetap harus diverifikasi ulang oleh penyidik.
Ia menegaskan, proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian memiliki mekanisme berbeda dengan pemeriksaan internal yang dilakukan Inspektorat. Oleh karena itu, setiap informasi harus diuji kembali melalui pemeriksaan saksi, wawancara, serta pendalaman terhadap bukti-bukti yang ada.
“Sehingga apa yang disampaikan tentunya kita harus kemudian melakukan pemeriksaan ulang kembali, kita harus melakukan wawancara kembali. Tidak bisa serta-merta kami menerima secara langsung terkait apa yang disampaikan kepada kami,” jelasnya.
Dengan diterapkannya UU Tipikor dalam perkara ini, penyidikan kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kini memasuki fase yang lebih serius. Publik pun menanti langkah lanjutan penyidik, termasuk pengumuman pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus yang menjadi sorotan tersebut.















Komentar