RASIOO.id – Pemerintah Kota Bogor merespons tuntutan Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Bogor terkait keberadaan tempat hiburan malam (THM), peredaran minuman beralkohol, dan regulasi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Respons tersebut disampaikan setelah Pemkot Bogor menggelar pertemuan bersama pimpinan FPI dan sejumlah tokoh ulama di Balai Kota Bogor, Jumat, 14 Agustus 2026.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan Pemkot tidak akan memberikan toleransi kepada pengelola THM maupun tempat usaha yang terbukti melanggar aturan peredaran minuman keras dan mengganggu ketertiban umum.
Menurut Dedie, sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional dapat diberikan kepada tempat usaha yang tetap melakukan pelanggaran setelah mendapatkan peringatan.
“Terkait dengan THM dan minuman keras, sudah saya sampaikan bahwa apabila ada pelanggaran, apalagi berulang dan tidak mau memperbaiki, tentu kami akan melakukan langkah yang lebih tegas sampai dengan pencabutan izin,” ujar Dedie di Balai Kota Bogor, Jumat, 14 Agustus 2026.
Selain persoalan THM dan miras, Pemkot Bogor juga memastikan proses penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) P4S terus dikebut. Dedie mengatakan regulasi tersebut masih melalui proses harmonisasi untuk menyesuaikan aturan di tingkat daerah dan pusat.
“Pemerintah Kota Bogor sedang berproses untuk harmonisasi antara Perda dengan terbitnya Perwali. Melalui pembahasan yang cukup panjang, insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama Perwalinya akan terbit,” katanya.
Dedie menilai pemerintah dan FPI memiliki tujuan yang sama dalam menjaga ketertiban dan kondisi sosial Kota Bogor. Karena itu, ia mendorong keterlibatan berbagai unsur untuk memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan pengawasan.
“Kita ingin Kota Bogor ini bersih dan bebas dari perilaku penyimpangan. Tinggal semua pihak, ulama, TNI atau Polri, Forkopimda, hingga unsur pendidikan bekerja bersama memberikan edukasi,” ujarnya.
Ketua DPW FPI Kota Bogor Raya, Ustaz Asep Abdul Qodir, menyambut baik komitmen yang disampaikan Wali Kota Bogor. Namun, ia meminta regulasi yang diterbitkan nantinya tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
“Kami dari awal mempertanyakan, ‘Kok lama banget Wali?’. Tapi setelah dijelaskan prosesnya berlapis-lapis sampai penyesuaian regulasi di atasnya, inilah peluang kita untuk menyempurnakan,” kata Asep.
Ia menyebut berdasarkan penjelasan Wali Kota dan Bagian Hukum, Perwali P4S ditargetkan dapat terbit pada akhir Agustus 2026.
FPI juga memastikan akan terus mengawal pelaksanaan komitmen Pemkot Bogor terkait penertiban THM yang melanggar aturan. Asep menilai tindakan tegas diperlukan terhadap tempat hiburan yang menjual miras maupun menimbulkan gangguan ketertiban.
“Alhamdulillah, dari pernyataan Pak Wali tadi, tempat hiburan malam, diskotik, dan kafe yang menjual miras serta melanggar aturan siap untuk ditindak tegas,” ujarnya.
Menurut Asep, langkah tersebut penting untuk merespons keresahan masyarakat sekaligus mencegah munculnya gangguan keamanan dan ketertiban di sejumlah lokasi hiburan di Kota Bogor.












Komentar