Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Senin 13 April 2026

RASIOO.id – Warga Kota Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestro Tangerang Kota.

Pada Senin, 13 April 2026, layanan SIM Keliling tersebut hadir di dua lokasi berbeda untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Adapun lokasi layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota adalah sebagai berikut:

  1. Plaza Shinta Mall Karawaci, pukul 08.00 – 12.00 WIB
  2. Ruko WOM Finance Pasar Baru, pukul 08.00 – 12.00 WIB

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus melakukan penerbitan kembali seperti pembuatan SIM baru di Satpas.

Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:

  • Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
  • Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi SIM dan surat keterangan sehat.

Syarat Perpanjangan SIM A dan C:

  1. Membawa KTP asli beserta fotokopi.
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  3. Mengikuti tes psikologi SIM.
  4. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor pelayanan utama.

Komentar