RASIOO.id – Masyarakat Kota Tangerang kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah melalui layanan SIM Keliling yang resmi beroperasi di dua titik strategis, yakni Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOW Finance Pasar Baru.
Program layanan ini mulai beroperasi pada Senin, 3 November 2025.
Dengan lokasi yang mudah dijangkau serta jam operasional yang fleksibel, layanan ini diharapkan dapat menghemat waktu dan tenaga masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
SIM asli yang masih berlaku
Fotokopi KTP
Bukti aktif kepesertaan BPJS
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat hasil tes psikologi
Kehadiran layanan SIM Keliling ini tidak hanya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, tetapi juga menjadi solusi praktis untuk menghindari kerumunan di kantor pelayanan resmi.
Prosedur Layanan
Proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling meliputi beberapa tahapan, yakni:
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir
Pengambilan nomor antrean
Pengisian dan penyerahan formulir ke petugas
Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)
Pencetakan dan pengambilan SIM baru di lokasi
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini dapat langsung mendatangi salah satu lokasi SIM Keliling sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditentukan.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi pihak kepolisian setempat atau mendatangi lokasi layanan secara langsung.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar