Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Senin 3 November 2025

RASIOO.id – Polres Bogor kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 November 2025, berlokasi di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Program layanan SIM Keliling ini dihadirkan untuk memberikan akses pelayanan yang lebih dekat dan efisien, terutama bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah selatan Kabupaten Bogor.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:

  • Fotokopi e-KTP,

  • SIM lama yang masih berlaku,

  • Surat keterangan psikologi,

  • Surat keterangan sehat dari dokter, dan

  • Surat keterangan aktif BPJS.

Tahapan proses perpanjangan SIM:

  1. mencakup pemeriksaan berkas
  2. pembayaran biaya administrasi
  3. pengambilan nomor antrean
  4. pengisian formulir
  5. pengambilan data biometrik berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  6. SIM baru dapat diambil setelah seluruh tahapan selesai dan nama pemohon dipanggil.

Untuk biaya perpanjangan:

  • Rp80.000 untuk SIM A
  • Rp75.000 untuk SIM C

Polres Bogor berharap, kehadiran layanan SIM Keliling ini dapat membantu masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat, praktis, dan dekat dengan tempat tinggal, sekaligus meningkatkan efisiensi serta kepatuhan administrasi berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bogor.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar