Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Senin 31 Agustus 2026

RASIOO.id – Masyarakat Kabupaten Bogor kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C pada Senin, 31 Agustus 2026.

Layanan ini hadir di Pos Polisi Gadog sebagai lokasi pelayanan hari Senin.

Program SIM Keliling ini disediakan untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas Induk Polres Bogor.

Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Sementara itu, pemohon yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang SIM yang masa berlakunya telah habis tetap harus mengurusnya langsung di Satpas Induk Polres Bogor.

Warga diimbau datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean dan proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • SIM asli yang masih berlaku.

  • KTP asli.

  • Fotokopi KTP sebanyak tiga lembar.

  • Surat keterangan sehat.

  • Surat keterangan psikologi.

Pastikan seluruh persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa kendala.

Polres Bogor mengingatkan masyarakat bahwa jadwal, lokasi, maupun jam operasional SIM Keliling dapat berubah sesuai kondisi di lapangan dan kebijakan operasional.

Karena itu, masyarakat disarankan untuk memastikan informasi terbaru sebelum mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan warga Kabupaten Bogor dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan mengurangi antrean di Satpas Induk Polres Bogor.

Komentar