RASIOO.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Padahal, berkas terkait dugaan kasus tersebut telah diserahkan Inspektorat Kabupaten Bogor kepada Polres Bogor lebih dari tiga bulan lalu.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Seperti yang sudah kami sampaikan, itu masih kita lakukan pendalaman-pendalaman,” kata Anggi, Sabtu 5 September 2026.
Anggi tidak menjelaskan secara rinci bagian mana yang masih didalami penyidik setelah berkas dari Inspektorat Kabupaten Bogor diterima.
Ia menyebut gelar perkara sudah dilakukan. Namun, dalam gelar tersebut terdapat sejumlah hal yang masih perlu ditindaklanjuti untuk kepentingan pembuktian.
“Dalam artian gelar sudah dilakukan, namun di dalam gelar ada beberapa hal untuk kepentingan pembuktian itu harus dilakukan dan ditindaklanjuti. Tentunya kita menindaklanjuti hal tersebut,” ujarnya.
Menurut Anggi, penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani dugaan jual-beli jabatan tersebut. Ia juga menegaskan asas praduga tak bersalah tetap menjadi dasar dalam proses penyidikan.
“Karena untuk terkait dengan penanganan apapun itu, kita mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Anggi memastikan Polres Bogor berkomitmen menuntaskan perkara tersebut. Mengenai pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka, ia menyebut keputusan akan mengacu pada fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara.
“Pertanyaannya, apakah Polres Bogor berkomitmen untuk menuntaskan ini? Saya sampaikan sangat-sangat berkomitmen. Kemudian, siapa yang nantinya akan ditetapkan? Tentunya nanti yang ditetapkan berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada dari forum gelar perkara yang kemudian digelar nantinya,” tutupnya.















Komentar