RASIOO.id – DPRD Kota Bogor mendorong penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pembatasan usia operasional angkutan kota (angkot) dilakukan secara bertahap.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Abdul Rasid saat menerima pengurus Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) PAC Tanah Sareal bersama perwakilan pengusaha dan pengemudi angkot dalam audiensi penyampaian aspirasi, Jumat, 4 September 2026.
Audiensi tersebut digelar untuk menampung keresahan para sopir dan pengusaha angkot setelah Pemkot Bogor menerapkan aturan yang membatasi usia kendaraan maksimal 20 tahun.
Abdul Rasid mengatakan perwakilan GRIB dan para pelaku usaha meminta batas usia tersebut diperpanjang atau disesuaikan agar tidak langsung berdampak terhadap mata pencaharian mereka.
“Hasil dari diskusinya, yang pasti dari GRIB Jaya Kecamatan Tanah Sareal menyampaikan harapan mereka untuk kebijakan pemerintah berkaitan membatasi masa beroperasinya angkot yang 20 tahun itu diperpanjang atau diloloskan sama sekali,” ujar Abdul Rasid.
Menurutnya, DPRD Kota Bogor berupaya menjadi penengah untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima pemerintah maupun para pelaku usaha angkot.
“Ketika kita diskusi kan harus ada win-win solution. Dari kedua belah pihak tentunya harus bisa memberikan saran pendapat sekaligus memberikan solusi masing-masing,” tuturnya.
Ia menilai regulasi yang telah dibuat pemerintah tetap harus dihormati. Namun, pelaksanaannya juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi para pengusaha dan pengemudi angkot.
Abdul tidak menampik bahwa penataan dan pengurangan jumlah angkot memang diperlukan karena populasi armada di Kota Bogor dinilai sudah terlalu banyak. Kondisi tersebut juga berdampak terhadap pendapatan pengemudi yang semakin menurun.
Dalam kondisi tersebut, sejumlah pengemudi disebut hanya mampu membawa pulang pendapatan bersih sekitar Rp70 ribu per hari.
Di sisi lain, Abdul menilai penerapan aturan secara langsung berpotensi menimbulkan gejolak di lapangan. Para pengusaha dan sopir melaporkan adanya penertiban terhadap angkot yang berusia lebih dari 20 tahun, mulai dari pencopotan bangku, pelepasan nomor kendaraan hingga pemberian tanda silang menggunakan cat semprot.
Ia juga mencontohkan kondisi di wilayah Cimanggu. Dari 183 unit angkot yang beroperasi, diperkirakan hanya sekitar tujuh unit yang tersisa jika aturan diterapkan secara kaku tanpa masa transisi.
Karena itu, DPRD Kota Bogor mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi terkait menerapkan kebijakan secara bertahap, disertai klasterisasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
Untuk kendaraan yang berusia lebih dari 20 tahun tetapi masih dinyatakan layak jalan berdasarkan uji berkala, DPRD mengusulkan masa transisi selama enam bulan hingga satu tahun.
Sebagai bahan perbandingan, Abdul menyinggung proses integrasi transportasi publik di DKI Jakarta melalui JakLingko. Menurutnya, perubahan sistem transportasi membutuhkan proses bertahap dan pembahasan berulang antara pemerintah dengan pengusaha.
Untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Kota Bogor meminta perwakilan pengusaha dan sopir angkot melalui GRIB PAC Tanah Sareal mengirimkan surat resmi. Surat tersebut akan menjadi dasar untuk menjadwalkan rapat kerja bersama Dishub Kota Bogor.
Rapat lanjutan diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret, termasuk opsi pembelian unit angkot tua dengan harga layak atau bantuan uang muka untuk peremajaan kendaraan.
Dengan skema tersebut, DPRD berharap penataan transportasi di Kota Bogor tetap berjalan, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha dan mata pencaharian para pengemudi serta pengusaha angkot.











Komentar